Powered By Blogger

Tuesday, 21 October 2014

Mencairkan Dana Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Pencairan Dana JAMSOSTEK/BPJS

Jangan Salah Persepsi yaaa.......



Sebelum saya bisa menulis di sini, saya telah menghubungi call centre BPJS 021-500910 atau http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jadi, Syarat Untuk Pencairan Dana BPJS/Jamsostek adalah sbb:

1. Membawa KTP Asli dan Fotocopynya
2. Membawa KK Asli dan Fotocopynya
3. Membawa Kartu Jamsostek Asli dan Fotocopynya (jika Anda memiliki lebih dari 1 Kartu Jamsostek karena Anda sudah beberapa kali Pindah Perusahaan dan belum pernah dicairkan dananya, Bawa Saja Semuanya dan jangan Lupa Masing2 Kartu Jamsostek harus dilengkapi Paklaring)
4. Membawa Paklering/ Surat Keterangan Pernah Bekerja di Perusahaan terakhir dan Fotocopynya
5. Membawa Buku Tabungan dan Fotokopinya (halaman depan) Jika Dananya ingin ditransfer ke Rekening Pribadi Anda,

Tanya - Jawab
1. Saya sudah pindah alamat ke Bogor, sedangkan saat pendaftaran Jamsostek 5 tahun lalu masih alamat Bekasi, bagaimana Prosesnya?
Jawab:
Pencairan Jamsostek ini berlaku dimana saja, dengan syarat seperti yg telah disebutkan, sehingga menyesuaikan dengan domisili peserta saat ini. Tidak perlu repot ke kantor pusat BPJS  atau ke Kantor BPJS saat pertama kita mendaftar.

2. Berapa Lama Dana tersebut cair?
Jawab:
Dana cair 3 hari kerja (cash) jika mau ditransfer Via Bank 7 hari kerja . Kalau yang ini sepertinya masing2 Kantor agak berbeda kebijakannya

3. Apakah perlu ada biaya?
Jawab:
Gratis,

4. Bagaimana Jika ada Perbedaan Nama antara Surat Paklaring dengan KTP, Misalnya Kurang 1 huruf, Berbeda 1 Huruf dsb?
Jawab :
Dari Pihak Jamsostek akan memberikan Formulir Permintaan Duplikat KPJ/KPK, untuk diisi apa kesalahan tulisannya dan harus dilengkapi TTD, Nama Jelas HRD yg berwenang dan Cap Perusahaan.

5. Surat Paklaring Hilang , dan Perusahaan Lama saya sudah Tutup, lalu bagaimana? apakah ada Solusi lain?
Jawab:
Bisa, Anda harus meminta Surat Keterangan dari Kelurahan dimana Kantor Perusahaan Tsb Bertempat , Bahwa Kantor/Perusahaan tsb sudah tutup.

Untuk Teknis Alur Lengkapnya silahkan masuk sini ->  http://hidayatraffa-corp.blogspot.com/2014/12/alur-lengkap-proses-pencairan-dana.html(berdasarkan pengalaman saya sendiri, dibahas detil sampai uang JHT saya kantongi)

Soo....Untuk Kalian yang sudah pindah kerja, dan mau mencairkan dana BPJS silahkan penuhi syarat tersebut atau jika masih ragu, call centre di atas akan membantu anda dengan ramah.

Sayang uang mengendap, buat para jiwa bisnis/Entrepreneur bisa dijadiin Modal Bisnis/Usaha tuh.



Demikian Sharing hari ini,
Semoga Bermanfaat

Jika Anda Menyukai Artikel Ini, Boleh Anda Bookmark (klik bintang di bagian kanan atas ) Subscribe, atau Follow di G+, atau Link Saya yg lain
Blog Ini Akan terus di update, sebagai wadah mitra Anda untuk Sharing, Edukasi atau Bisnis.


No comments: