Saat ini banyak sekali beredar Produk-Produk makanan, minuman, suplemen kesehatan yang perlu dicermati kemanannya.
Website Cek BPOM |
apakah sudah terdaftar resmi?
apakah mengandung bahan2 yang aman?
dan pertanyaan2 lainnya yang mungkin banyak masyaratakat tidak "ngeh" akan hal ini.
Bagi kita yang mengerti tentang kesehatan hal ini mungkin sudah dimenegerti, namun bagi masyarakat awam yang justru merupakan "Kue Besar" bagi pelaku bisnis, hal ini merupakan Peluang Besar.
Demi mempermudah penyampaian informasi terkait produk yang aman untuk dikonsumsi masyarakat dan mengadaptasi tren Teknologi terkini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat terobosan baru, yakni mengembangkan aplikasi Cek BPOM. Cek BPOM merupakan aplikasi berbasis Android yang menampilkan data Produk yang diperbolehkan beredar di Indonesia (telah melewati proses evaluasi oleh Pre-Market).
Dalam Keterangan resminya senin (18/1), BPOM menjelaskan data2 produk yang ditampilkan dalam aplikasi ini terdiri atas :
1. Nomor Registrasi
2. Jenis Produk (Obat, Obat tradisional, Suplemen Makanan, Kosmetika dan Makanan dan Minuman)
3. Nama Produk
4. Tanggal terbit
5. Nama Dagang (Merk)
6. Jumlah dan Kemasan
7. Bentuk Sediaan
8. Komposisi
9. Nama Perusahaan Pendaftar dan Produsen
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat dapatmelakukan pencarian aplikasi di Google Play dengan menggunakan kata kunci "Cek BPOM:, "Webreg" atau "data produk teregistrasi" atau kunjungi link Download.
https://play.google.com/store/apps/details?id=bpom.webreg&hl=en dan tekan install, atau langsung pada browser anda di http://cek.bpom.pom.go.id
Untuk dapat mencari produk2 yang dimaksud, masyarakat hanya diminta memilih kategori pencarian serta memasukkan beberapa karakter kata kunci pencarian (minimal 3 karakter) kemudian tekan cari.
BPOM pun tak lupa memasukkan tips untuk pencarian produk yakni :
1. Kata kunci pencarian bisa dimasukkan sebagian huruf dan atau angkanya saja tanpa perlu dimasukkan secara lengkap.
2. Khusus untuk kategori pencarian berdasarkan Nomor Registrasi, kata kunci pencarian bisa dimasukkan sebagian huruf atau angkanya saja tanpa tanda titik atau spasi.
sumber : http://www.beritasatu.com/kesehatan/342780-ingin-pastikan-keamanan-produk-yang-dikonsumsi-gunakan-cek-bpom.html
Macam2 Kode Registrasi /Kode Keamanan Produk yang Harus Kita Ketahui?
Lalu apa perbedaan antara izin BPOM dan Izin Dinkes???
seperti MD, ML, P-IRT,
“ PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar ”
Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya;
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
3. Makanan kaleng;
4. Makanan bayi;
5. Minuman beralkohol;
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Tidak Dapat Dialihkan
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.
sumber : http://www.legal4ukm.com/perbedaan-antara-pirt-dengan-sertifikasi-pangan-bpom/
Jika anda Mau Membuat Produk?Mendaftarkan Legalitas/Daftar Produk di BPOM/Dinkes?Mau Registrasi Merk Produk Anda Sendiri Mendirikan CV, PT, atau Izin Usaha Lainnya Silahkan email ke rahmat_scientist2222@live.com InsyaAllah akan saya bantu
No comments:
Post a Comment